Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.